Tugas dan Fungsi
Menjelaskan secara detail tentang tugas pokok dan fungsi Direktorat Pengelolaan Kawasan Bandara dalam mengembangkan dan mengelola kawasan Bandara Hang Nadim Batam.
Tugas Dan Fungsi
Badan Pengelolaan Kawasan Bandar Udara
Badan Pengelolaan Kawasan Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pengawasan pembangunan, pengendalian kerja sama, operasional aset kawasan dan pengawasan pengelolaan kawasan Bandar Udara Hang Nadim Batam.
Fungsi Utama
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelolaan Kawasan Bandar Udara menyelenggarakan fungsi:
- a. penyusunan kebijakan dan rencana pengelolaan kawasan bandar udara;
- b. pengembangan dan pengelolaan kawasan pendukung bandar udara untuk kegiatan ekonomi, logistik dan industri terkait;
- c. pengawasan atas kepatuhan mitra terhadap pelaksanaan perjanjian kerja sama;
- d. pelaksanaan evaluasi dan pengendalian pemanfaatan kawasan agar sesuai dengan kebijakan tata ruang dan rencana induk bandar udara;
- e. pelaksanaan urusan administrasi dan pengelolaan keuangan lingkungan Badan Pengelolaan Kawasan Bandar Udara;
- f. penyusunan Rencana Strategis Bisnis (RSB) dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA); dan
- g. penyusunan usulan tarif.
Visi dan Misi
Badan Pengelolaan Kawasan Bandar Udara berkomitmen untuk menjadikan Bandara Hang Nadim sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang terintegrasi, mendukung pengembangan kawasan aerocity yang modern dan berkelanjutan, serta memberikan kontribusi maksimal bagi pertumbuhan ekonomi regional.