Tugas dan Fungsi
Menjelaskan secara detail tentang tugas pokok dan fungsi Direktorat Pengelolaan Kawasan Bandara dalam mengembangkan dan mengelola kawasan Bandara Hang Nadim Batam.
Tugas Dan Fungsi
DIREKTORAT PENGELOLAAN KAWASAN BANDARA
Direktorat Pengelolaan Kawasan Bandara mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pengawasan pembangunan, pengendalian kerja sama, operasional aset kawasan dan pengawasan pengelolaan kawasan Bandar Udara Hang Nadim Batam.
Fungsi Utama Direktorat
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Pengelolaan Kawasan Bandara menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan dan rencana pengelolaan kawasan bandar udara
- Pengembangan dan pengelolaan kawasan pendukung bandar udara untuk kegiatan ekonomi, logistik dan industri terkait
- Pengawasan atas kepatuhan mitra terhadap pelaksanaan perjanjian kerja sama
- Pelaksanaan evaluasi dan pengendalian pemanfaatan kawasan agar sesuai dengan kebijakan tata ruang dan rencana induk bandar udara
- Pelaksanaan urusan administrasi dan pengelolaan keuangan di lingkungan Direktorat Pengelolaan Kawasan Bandara
- Penyusunan Rencana Strategis Bisnis (RSB) dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA)
- Penyusunan usulan tarif
Visi dan Misi
Direktorat Pengelolaan Kawasan Bandara berkomitmen untuk menjadikan Bandara Hang Nadim sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang terintegrasi, mendukung pengembangan kawasan aerocity yang modern dan berkelanjutan, serta memberikan kontribusi maksimal bagi pertumbuhan ekonomi regional.